Diriwayatkan dari Ibn Umar ra. : Rasulullah Saw mewajibkan membayar satu sha’ kurma atau sha’ gandum sebagai zakat fitrah kepada semua muslim, baik budak maupun yang telah dimerdekakan, laki-laki maupun perempuan, anak maupun orang tua. Dan Nabi Muhammad Saw memerintahkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum orang-orang pergi mengerjakan shalat Id’. (satu sha’ kurang lebih sama dengan 3 kg).
About the author
admin had written 8 articles for Inspiration BlogDonec accumsan malesuada orcidonec sitmet eros lorem isum dolor amet incon. Adipiscing elit maurise pharetra magna accumsan. Malesuada orcdonec umet lorem doloronsec malesuada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar